Sabtu, 06 Januari 2018

Peran Generasi Milenial Kawal Harta Negara

dok: pribadi
Pada Kamis 28 Desember 2017 silam, saya berkesempatan mengunjungi Miniatur Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang terletak di Gedung Umar Wirahadikusuma dan berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 31, DKI Jakarta. Miniatur Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut tepat bersebelahan dengan Perpustakaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 

dok: pribadi

dok: pribadi
Suasana di Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia siang itu cukup sepi. Hanya ada beberapa petugas yang berjaga dan lalu lalang. Saya begitu terkesima ketika memasuki pelataran Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terutama ketika mendapati suatu kalimat di dinding yang berbunyi, “Kejujuran adalah Kesederhanaan yang Paling Mewah...!”. Sungguh kalimat yang sarat makna.

dok: pribadi
Perlahan saya mengamati isi Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan menemukan “Jejak Perjalanan BPK”. Sebagaimana dijelaskan bahwa setelah pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah 1946 No.11/OEM tertanggal 28 Desember 1946 maka Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara resmi didirikan pada Januari 1947. 

dok: pribadi

dok: pribadi
Presiden Soekarno ketika itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan R.Soerasno sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan mulai bekerja per 1 Januari 1947 bersamaan dengan pendirian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut dimulai jugalah sejarah kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

dok: pribadi

dok: pribadi

Kendala dan Permasalahan

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum oleh World Economic Forum melalui survey Global Shapers Annual Survey 2016, diperoleh informasi bahwa terdapat beberapa permasalahan utama dunia secara global yang menjadi kekhawatiran para generasi Milenial diantaranya terkait dengan isu kemiskinan dan transparansi pemerintahan.

dok: databoks.katadata.co.id
Kekhawatiran ini bukannya tanpa alasan, karena berdasarkan data yang berhasil diperoleh disebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan kurang lebih sekitar 14.997 permasalahan dengan nilai mencapai Rp 27.39 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) pertama 2017. Jumlah tersebut meliputi 7.284 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 7.549 ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku senilai Rp 25,14 triliun. Serta 164 permasalahan yang diakibatkan oleh ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun.

dok: databoks.katadata.co.id
Dalam penyerahan IHPS paruh pertama 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Bapak Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,81 triliun, dengan potensi kerugian mencapai Rp 4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan negara mencapai Rp 18,44 triliun.

IHPS I 2017 merupakan ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP dengan tujuan tertentu. Efektivitas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi acuan perbaikan pengelolaan keuangan negara pada semester berikutnya.

Adapun ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada paruh pertama tahun 2017 juga menemukan kerugian pada penerimaan negara senilai US$ 1,18 miliar atau Rp 15,89 triliun di sektor migas. Kerugian tersebut salah satunya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas perhitungan hasil migas.

dok: databoks.katadata.co.id
Disinyalir penyebab kerugian terbesar adalah pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya dalam penggantian biaya operasional migas (cost recovery), dimana nilainya mencapai US$ 956 juta atau sekitar Rp 12,9 triliun. Kemudian adanya keterlambatan penyelesaian kewajiban pajak dari 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hingga tahun pajak 2015 senilai US$ 209,25 juta. Ditambah potensi kehilangan penerimaan negara dari pengenaan denda atau bunga pajak minimal untuk tahun pajak 2015 senilai US$ 11,45 juta. Selain adanya kerugian, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia juga menemukan kelemahan pada pengendalian internal di SKK Migas. Antara lain, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta satuan pengawas internal yang belum berjalan optimal.

Arah Kebijakan Strategis BPK RI

Semakin kuatnya peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara, menuntut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk mengelola efektivitas kerja sama dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perlu terus bersinergi dengan sejumlah pihak untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Adapun pemanfaatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perlu dioptimalkan oleh para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut dapat memanfaatkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam ketentuan perundang-undangan. Hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dimaksud merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

dok: databoks.katadata.co.id
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga yang oleh UUD 1945 diberikan mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melaksanakan tugas dalam kerangka pengelolaan keuangan negara ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam tata kelola keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memiliki peran strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, yakni dengan beragam peran pemeriksaan yang dimiliki. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memprioritaskan pemeriksaan keuangan karena bersifat mandatory atau harus dilakukan sebagai perintah Undang-Undang. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia juga memprioritaskan pemeriksaannya pada bidang-bidang kegiatan yang rawan terjadi korupsi dan menjadi prioritas pembangunan seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan penanggulangan kemiskinan.

Lebih lanjut, selain melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia juga memprioritaskan pemeriksaannya pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Tujuan pemeriksaan atas bidang-bidang kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan tersebut adalah untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi,dan efektifitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. 

dok: databoks.katadata.co.id
Di satu sisi, selain memberikan opini atas laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia juga memberikan penilaian atas upaya instansi pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan cara demikian, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat mempertegas manfaat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Peran Generasi Milenial Kawal Harta Negara

Generasi millenial diidentifikasi memiliki karakter yang lebih kritis, melek informasi, dan sangat dekat dengan teknologi. Hal ini tentu menjadi peluang khususnya bagi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam mengawal harta negara dan mendorong akuntabilitas keuangan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di satu sisi generasi Milenial memiliki peran dalam mengawal harta negara melalui pendayagunaan karakter dan konektivitas dengan akses informasi dan teknologi yang dimiliki.

Tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas dari suatu program.

Untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, maka setiap program dan kegiatan pemerintahan harus terbuka untuk umum dan secara mudah dapat diakses oleh berbagai unsur yang memiliki perhatian, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengontrol (check and balance) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, dibutuhkan kesadaran dari individu, penguasa, atau pejabat bahwa segala tindakannya berdampak pada orang lain/masyarakat/publik sehingga harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada publik.

Semua program pembangunan dapat dijalankan dengan baik apabila pengelolaan keuangan negara benar-benar transparan dan akuntabel sehingga semua program dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat, meningkatkan kemampuan konsumsi dan investasi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi secara nasional dan pembangunan ekonomi yang berkualitas sehingga kesejahteraan rakyat dapat meningkat.

Berkenaan dengan hal tersebut, generasi Milenial memiliki kecenderungan beralih menggunakan platform online guna menunjang aktivitas keseharian mereka. Nielsen melalui riset yang dilakukan menuturkan bahwa sebagian besar generasi Milenial lebih memilih sesuatu yang berbasis online dalam kehidupan sehari-hari mereka. Pesatnya perkembangan teknologi memang menjadikan internet sebagai penunjang bagi berbagai kebutuhan. Penetrasi internet ke pengguna usia muda menjadikan para generasi Milenial lebih memilih metode online dibandingkan konvensional.

dok: databoks.katadata.co.id
Kendati demikian, selain internet media televisi masih menjadi media yang paling dominan untuk menjangkau generasi Milenial. Di era digital saat ini, generasi Milenial memiliki kebiasaan yang sangat berbeda dari generasi sebelumnya. Pemahaman mengenai perilaku dan kebiasaan mereka dalam mengkonsumsi media membuka peluang bagi pemilik brand (merek) dan pemasar untuk membangun hubungan jangka panjang dengan mereka, tak terkecuali lembaga pemerintahan seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

dok: databoks.katadata.co.id
Oleh karenanya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sangat tepat mengambil langkah untuk mengkampanyekan peran serta dalam mengawal harta negara sekaligus mengajak masyarakat untuk terlibat dan berkontribusi aktif secara nyata melalui ajang kompetisi diantaranya pembuatan karya film pendek bertema “Kawal Harta Negara” pada Agustus 2017 silam.

Saya begitu terpukau dengan konsep ide tersebut terlebih khusus setelah saya menyaksikan film berjudul “Gosip” yang merupakan bagian dari Pitching Forum Kategori Fiksi dan diproduksi oleh Rumahku Films, The Story Company, VSI Films Studio, Jakarta. Film tersebut mengangkat isu korupsi/mark-up dana desa dengan latar belakang budaya Sunda. Penjelasannya sederhana dan lekat dengan kehidupan sehar-hari dan “ngena banget”. Salut!


Upaya kampanye oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan melibatkan masyarakat ini semakin menegaskan bahwa tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat tak terkecuali para anak muda. Ajang kompetisi perfilman ini lantas menjadi suatu bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Penutup 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga negara yang ikut terlibat dalam proses pembangunan nasional, memiliki tanggung jawab untuk memberi andil sesuai kewenangannya yaitu melalui pemeriksaan keuangan negara. Strategi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia harus selaras dengan pembangunan pemerintah. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diharapkan dapat mengawal pembangunan nasional yang dimulai dengan perencanaan oleh pemerintah untuk dapat mencapai tujuan bernegara. Pasalnya, perencanaan menjadi kunci bagi efektifitas pembangunan nasional karena perencanaan yang unggul dan berkualitas menjadi tolok ukur terlaksananya pembangunan nasional. 

Selain berperan serta dalam proses pembangunan nasional, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia juga menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini mengingat penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat mendorong penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana penuturan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Orasi Ilmiah berjudul “BPK dan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat” pada Maret 2015 silam yang khusus membahas tentang peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menilai pengelolaan Keuangan Negara dan dalam membangun melalui pengelolaan negara menuju Indonesia sejahtera. Salam Independensi, Integritas dan Profesionalisme!

dok: pribadi

Referensi: 
Nb: Penulis merupakan Mahasiswa Doktoral/S3 Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan. Saat ini penulis menjadi Associate Researcher di Public Interest Research and Advocacy Center. 

Cat: tulisan diikutsertakakan dalam Lomba Nulis Blog “BPK Kawal Harta Negara” oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 

dok: bpk.go.id