Rabu, 13 Juni 2018

Peran Karantina terhadap Kualitas dan Daya Saing Ekspor Produk Pertanian Unggulan

Sasaran pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sisi produksi sektor pertanian tahun 2018 ditargetkan tumbuh 3,5 – 3,8 persen yang diantaranya didorong oleh: 1) Bantuan sarana dan prasarana produksi; 2) Subsidi pupuk yang lebih tepat sasaran; 3) Peningkatan luas lahan tanam; 4) Peningkatan Indeks Pertanaman melalui program irigasi yang lebih terintegrasi antar K/L dan daerah; 5) Revitalisasi Hutan Tanaman Industri (HTI); dan 6) Valuasi jasa kehutanan.

Terkait dengan standarisasi internasional terhadap perkarantinaan maka perlu diketahui bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor penting bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini ditandai dari kontribusinya yang besar terhadap PDB, penerimaan devisa, penyerapan tenaga kerja dan ketahanan pangan. Penerimaan devisa tersebut salah satunya bersumber dari kegiatan perdagangan produk pertanian. Menurut data Kementerian Perdagangan, rata-rata tingkat pertumbuhan ekspor produk pertanian mencapai 2,9 persen selama 5 tahun terakhir.


Hal ini tentu saja sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk tahun 2019 mendatang dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Februari 2018 bahwa momentum pertumbuhan ekonomi harus dipertahankan dengan meningkatkan investasi dan ekspor untuk membuka lapangan kerja baru.

Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kementerian Pertanian sendiri menjadi salah satu Lembaga negara yang situsnya paling banyak diakses guna memperoleh informasi terkait di sektor pertanian. Hal ini sebagaimana ditampilkan oleh laman Alexa.com berikut ini.

dok: https://www.alexa.com/siteinfo/pertanian.go.id
Karantina pertanian dan hewan yang berada di dalam Custom and Border Protection (CBP) melakukan tindakan karantina guna mengantisipasi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan dan hewan dengan dasar uji ilmiah, dalam hal ini termasuk inspeksi kontainer, kendaraan maupun material kemasan. 

Pertahanan karantina pertanian yang ekstra bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam dan ekonomi di tanah air. Hal ini sebagai antisipasi masuknya hama dan penyakit tumbuhan atau hewan ke wilayah Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan karantina pertanian terhadap potensi ancaman tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Antisipasi Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian terhadap peningkatan tren perdagangan komoditas pertanian secara online menurut data transaksi e-commerce tahun 2016 telah mencapai Rp 319,8 triliun. 


Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai bentuk diseminasi informasi, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI juga telah membuat aplikasi bernama “SIPAKAR” yang merupakan Sistem Informasi Patuh Karantina Badan Karantina Pertanian. Melalui aplikasi SIPAKAR maka kita diberi kemudahan memperoleh informasi perkarantinaan pertanian yang mudah diakses dimanapun dan kapanpun berada. 

dok: app Playstore SIPAKAR
Layanan karantina SIPAKAR adalah buku saku elektronik karantina pertanian. Melalui sistem aplikasi ini maka publik dapat mengakses dan memperoleh informasi perkarantinaan pertanian secara luas, mudah dan transparan sehingga publik diharapkan akan dapat menjadi semakin paham, taat dan patuh terhadap peraturan karantina pertanian.

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian juga diharapkan dapat terus mengembangkan sistem layanan elektronik guna mengakselerasi layanan publik di bidang perkarantinaan khususnya ekspor produk pertanian diantaranya melalui aplikasi PriokQ Klik. Sistem layanan ini memungkinkan pengguna jasa karantina pertanian di Pelabuhan Tanjung Priok dimana sebagian besar layanan ekspor produk melalui pintu ini. 
dok: http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/?
Diharapkan melalui aplikasi PriokQ Klik ini, pengguna dapat memproses, memonitor dan mendapatkan layanan karantina pertanian secara mudah, cepat dan bahkan tidak perlu melalui kantor, melainkan cukup melalui gawai/gadget pribadi. Saat ini PriokQ Klik mendapat sambutan yang cukup baik karena telah diakses oleh sekitar 44.970 pengguna dengan rata-rata 400 akses per hari.

Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dalam lampiran Pidato Kenegaraannya pada tahun 2017 silam juga menyebutkan bahwa kebijakan pengendalian impor dan mendorong ekspor pada tahun 2015 – 2016 telah menunjukkan hasil yang baik. Dimana neraca perdagangan sektor pertanian tahun 2016 telah mengalami surplus sebesar USD 10,92 miliar dengan kontribusi terbesar dari subsektor perkebunan sebesar USD 21,20 miliar. 

dok: Materi Musrenbangtan 2018
Prioritas Nasional Tahun 2019 diantaranya ialah peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian. Adapun upaya peningkatan ekspor dan nilai tambah produk pertanian menjadi program prioritas dari pihak Kementerian Pertanian melalui beberapa rancangan proyek/kegiatan. Ekspor produk pertanian Indonesia sangat berpotensi untuk dikembangkan dan disinilah letak peran Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dalam memegang andil guna mendorong akselerasi ekspor produk pertanian disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

dok: Perpres No. 79/2017
Kebijakan mendorong ekspor telah berhasil mendongkrak peningkatan kegiatan ekspor di beberapa komoditas strategis pada tahun 2016 silam. Kebijakan tersebut telah dapat mendorong kenaikan ekspor beras sebesar 43,70 persen, ubi kayu 185 persen serta kenaikan ekspor daging ayam dan telur yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 silam.

dok: Materi Musrenbangtan 2018
Secara keseluruhan, dampak kebijakan pengendalian impor dan mendorong ekspor telah menghasilkan surplus neraca perdagangan pertanian sebesar Rp 69,60 triliun dan memberikan dampak positif dalam menggerakkan perekonomian di perdesaan.

Peran Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian terhadap akselerasi ekspor produk pertanian diantaranya terlihat pada Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada Februari 2016 silam bersama dengan Komisi IV DPR RI dimana pihak legislatif dalam hal ini Komisi IV DPR RI meminta pemerintah agar semua importasi produk pertanian harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sedikit kisah pengalaman pada tahun 2015 silam, ketika masih menjadi Tenaga Ahli Anggota Dewan Komisi IV DPR RI yang melingkupi Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, serta Pangan. Saat itu saya dan tim sedikit banyak terlibat dengan isu akselerasi ekspor produk pertanian dan peran karantina pertanian didalamnya.

Semisal, mengikuti perkembangan isu karantina pertanian sejak Juni 2015 dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Karantina Pertanian. Lalu, dilanjutkan dengan rapat terkait Panja RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pada Oktober 2015 diantaranya dihadiri oleh pihak Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

dok: pribadi
Agenda rapat secara spesifik membahas tentang kompilasi dan masukan hasil kunjungan kerja ke luar negeri terhadap RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Hingga akhirnya, pada Januari 2016 RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan berhasil menjadi salah satu bagian dari Prolegnas tahun 2016 yang diprioritaskan.

Terkait pengembangan komoditas pertanian unggulan di daerah sebagai produk ekspor, maka perlu dilakukan upaya pembenahan yang meliputi: 1) Peningkatan kualitas SDM pertanian dengan mensinergikan sektor pendidikan dan pertanian; 2) Kesinambungan keberlanjutan di bidang on farm; 3) Menghilangkan ego sektoral K/L terkait yang dapat menghambat akselerasi ekspor dengan membuat kebijakan yang bersifat multi dimensi; dan 4) Pembaharuan kebijakan/regulasi.

Sejatinya, dalam meningkatkan potensi ekspor komoditas pertanian suatu daerah, diperlukan sinergisme antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha (termasuk asosiasi dan petani) melalui komunikasi transparan, penetapan kebijakan dan pengembangan komoditas pertanian unggulan secara total dari hulu ke hilir. Hal ini mengingat bahwa produk pertanian komoditas unggulan di daerah sangat berpotensi untuk diekspor. 


Akhir kata, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian melalui kegiatan karantina dalam melakukan akselerasi ekspor produk pertanian Indonesia guna menciptakan percepatan terhadap ekspor produk pertanian perlu diimbangi dengan kebijakan yang bersifat multi dimensi. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sejauh ini telah berupaya melakukan perannya berupa tindakan karantina melalui Gerakan Bersama (Geber) yang diyakini dapat mendukung program kegiatan yang telah dicanangkan.

Ayo, Geber Ekspor Produk Petani Kita, Indonesia!


Referensi:
  • Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. 2017
  • Laporan Singkat Komisi IV DPR RI (Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Serta Pangan). 2016
  • Materi Musrenbangtan Kementerian Pertanian RI. 2018
  • Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dewan Perwakilan Rakyat RI. 2016
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 79/2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018
  • Karantina Pertanian Perlu Ketahanan Ekstra. 2017. http://dpr.go.id/berita/detail/id/15732.
  • Jalin Kerjsama, Barantan Tembus Pasar Ekspor. 2018. http://karantina.pertanian.go.id/berita-586-jalin-kerjasama-barantan-tembus-pasar-ekspor.html

Cat: Penulis merupakan lulusan Program Doktoral/S3 Institut Pertanian Bogor (IPB). Penulis pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota Dewan Komisi IV DPR RI bidang pertanian (Tahun 2015 – 2016). 

Ket: tulisan diikutsertakan dalam Lomba Menulis oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI #141KARANTINAMELAYANI 
dok: karantina.pertanian.go.id/

Minggu, 03 Juni 2018

Koperasi Ideal di Era Milenial: Inklusif dan Ramah Digital


Koperasi Serba Usaha Lestari Mandiri dan inovasi produk Santri Tani di Sukabumi (dok: pribadi)

Capaian Utama Pembangunan 

Koperasi memberikan manfaat yang besar dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat. Pada akhir tahun 2016 jumlah koperasi aktif di Indonesia berjumlah sekitar151.952 unit. Jumlah koperasi aktif dari tahun 2014 hingga tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar rata-rata 4,12 persen per tahun. 


Perkembangan usaha koperasi dicerminkan oleh volume usaha, sisa hasil usaha, modal sendiri dan modal luar. Nilai volume usaha koperasi mencerminkan perkembangan transaksi usaha koperasi. Dari tahun 2014 – 2016 terjadi peningkatan jumlah volume usaha sebesar rata-rata 0,25 persen per tahun. Adapun perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima anggota koperasi pada periode yang sama mengalami peningkatan sebesar rata-rata 1,18 persen per tahun. 

Koperasi di tanah air terus mengalami perkembangan yang berarti sejak tahun 2014 hingga tahun 2016. Hal ini merupakan implikasi dari upaya penataan kelembagaan koperasi yang gencar dilaksanakan pada periode tersebut. Penataan kelembagaan yang dilakukan mencakup pengawasan bagi kesehatan kelembagaan koperasi dan pelaksanaan tindak lanjut pengawasan melalui pembubaran atau peleburan bagi koperasi-koperasi yang masuk dalam kategori tidak sehat. Penataan kelembagaan tersebut semata-mata sebagai bagian dari peningkatan kualitas koperasi untuk meningkatkan kontribusinya sebagai salah satu pilar pendukung perekonomian nasional. 


Berdasarkan data sensus ekonomi 2016, jumlah unit Usaha Mikro dan Kecil (UMK) non pertanian mendominasi sekitar 98,33 persen dari total unit usaha secara keseluruhan yang didominasi oleh: 1) Lapangan usaha perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan kendaraan bermotor; 2) Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman; serta 3) Industri pengolahan. Kontribusi UMK terhadap penyerapan tenaga kerja cukup tinggi yaitu sebesar 76,28 persen. Tiga wilayah penyebaran sektor UMK paling besar adalah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi. 


Sebagai upaya untuk meningkatkan akses UMKM ke sumber pembiayaan, sejak tahun 2007 pemerintah melaksanakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Total penyaluran KUR sampai dengan 31 Mei 2017 mencapai Rp 37,09 Triliun (34,78 persen dari target 2017 sebesar Rp 106,64 Triliun). Dari total penyaluran KUR tahun 2017, sebaran tertinggi adalah Pulau Jawa diikuti Pulau Sumatera. Sektor terbesar yang mengakses adalah sektor perdagangan sebesar 57 persen, selanjutnya sektor pertanian, perburuan dan kehutanan yaitu sebesar 23 persen. 


Pencapaian pelaksanaan program KUR didukung dengan beberapa program, antara lain Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan pendampingan UMKM dalam mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). IUMK ditujukan agar UMKM dapat: 1) Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; 2) Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; 3) Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank; serta 4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya 

Hingga Juni 2017, jumlah IUMK yang telah diterbitkan adalah sebanyak 231.905 atau 91 persen dari pengajuan yang diajukan oleh usaha mikro dan didominasi dengan sektor perdagangan. Wilayah terbanyak yang menerbitkan IUMK adalah provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Sementara itu, SHAT dilaksanakan agar UMKM bisa memiliki aset yang legal sehingga dapat digunakan sebagai jaminan dalam mengakses kredit di perbankan. 


Sumber pembiayaan lain bagi UMKM adalah penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir. Dari tahun ke tahun tren penyaluran pinjaman/pembiayaan Dana Bergulir LPDB sesuai dengan yang diharapkan dimana minimal realisasi adalah sebesar 80 persen dari Pagu Dana Bergulir. 

Secara kumulatif realisasi penyaluran pinjaman/pembiayaan Dana Bergulir LPDB – KUMKM hingga Mei 2017 sebesar Rp 8,22 Triliun. Perkembangan realisasi penyaluran pinjaman pembiayaan LPDB – KUMKM selang empat tahun terakhir dari tahun 2013 hingga 31 Desember 2016 telah disalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp 5,4 Triliun kepada 638.078 UMKM melalui 27 Mitra Koperasi Sekunder, 1.167 Mitra Koperasi Primer Langsung, 267 Mitra Perusahaan Modal Ventura dan Bank serta 971 UKM Strategis. 

Pengelolaan dana tersebut telah mampu menyerap sebanyak 1.174.341 tenaga kerja. Untuk meningkatkan akses UMKM pada permodalan, pada tahun 2017 LPDB – KUMKM menurunkan tarif layanan/bunga kepada mitranya. Sektor Simpan Pinjam dari sebelumnya 8 persen per tahun menjadi 7 persen per tahun atau 0,3 persen per bulan flat. Sedangkan sektor riil 4,5 persen per tahun atau 0,19 persen per bulan flat. 

Upaya lain untuk mempercepat peningkatan daya saing kemandirian UMKM adalah melalui program pendampingan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Fungsi pendampingan yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut dapat dimaksimalkan melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM. 

Hingga tahun 2017, jumlah PLUT yang telah dibangun sebanyak 51 unit di 31 provinsi. Selain itu, sebagai bentuk perwujudan untuk mendukung Nawacita telah dilakukan revitalisasi pasar baik secara fisik maupun manajemen. Hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran. Pada tahun 2016, telah direvitalisasi sebanyak 79 pasar yang dikelola oleh koperasi. Selama kurun waktu tahun 2003 – 2017, Kementerian Koperasi dan UKM telah membangun 730 pasar yang dikelola koperasi di 385 kabupaten/Kota. 

Permasalahan dan Kendala 

Sebagian UMKM dan koperasi di Indonesia sudah memiliki jaringan produksi global. Namun demikian, sebagian besar masih berorientasi pada pasar domestik. Tantangan dan peluang terhadap perluasan akses pasar ekspor antara lain: 1) Perlu adanya standardisasi produk berkualitas ekspor; 2) Masih terbatasnya informasi pasar yang terbaharui (up to date); 3) Belum optimalnya penggunaan IT dalam bisnis KUMKM; dan 4) Semakin terbukanya pasar persaingan global. 


Transformasi ekonomi membuka kesempatan yang lebih besar bagi tumbuhnya wirausaha baru. Namun, masyarakat belum memiliki kapasitas yang memadai untuk memanfaatkan peluang usaha yang ada. Hal ini juga disebabkan masih rendahnya tingkat pendidikan penduduk usia kerja, sehingga perlu adanya peningkatan keterampilan teknis dan manajerial. Permasalahan selanjutnya adalah belum meratanya akses pembiayaan usaha karena belum optimalnya peran lembaga keuangan dan tersedianya pemetaan kebutuhan pembiayaan berbagai lapisan masyarakat. 

Faktor lain penghambat perkembangan UMK adalah akses permodalan dan juga pinjaman modal dengan suku bunga. Selama ini kepercayaan pengelola jasa keuangan kepada pelaku UKM masih rendah yang menyebabkan penjaminan untuk mendapatkan permodalan sulit terpenuhi. Selain itu, tingkat suku bunga yang diberlakukan untuk UKM dan konsumen di Indonesia juga masih tinggi dibandingkan negara lain. 

Arah Kebijakan dan Strategi 

Guna mengatasi berbagai kendala yang dihadapi UMKM, pemerintah melakukan kebijakan dan strategi antara lain: 1) Peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha termasuk perizinan terutama melalui pendampingan dan penyediaan izin usaha mikro dan kecil serta pendampingan dalam mengantisipasi dan mitigasi dampak bencana; 2) Peningkatan akses ke pembiayaan melalui peningkatan jangkauan dan kualitas penyaluran KUR, dana bergulir, start up capital bagi wirausaha baru/pemula serta pendampingan sertifikasi hak atas tanah; 3) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, pelatihan manajemen, perkoperasian dan vokasi yang didukung pendampingan dari PLUT; 4) Peningkatan produktivitas melalui penguatan sentra usaha mikro khususnya dalam pengembangan komoditas unggulan; 5) Perluasan pemasaran melalui peningkatan nilai tambah produk dengan melakukan perbaikan manajemen produksi dan pemasaran koperasi/sentra produksi, inovasi produk, green business, standardisasi/sertifikasi, revitalisasi pasar rakyat, penataan pedagang kaki lima, fasilitas promosi dan trading house; dan 6) Penguatan kelembagaan salah satunya melalui penguatan koperasi sektor riil (produsen dan pemasaran) dan kemitraan investasi berbasis rantai nilai/pasok, serta pengembangan kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dalam bentuk usaha sosial untuk meningkatkan kemandirian usaha mikro dan masyarakat dalam pengembangan usaha produktif dan penyelesaian masalah sosial. 


Oleh karenanya, diperlukan pembentukan koperasi yang ramah anak muda. Hal ini guna mewujudkan upaya Rebranding koperasi di era milenial. Sebagaimana artikel yang pernah saya tulis berjudul “Koperasi Digital: Geliat Generasi Baru Badan Usaha Pro Rakyat di Era Modern” (baca: disini), bahwasanya koperasi merupakan bagian dari “The Power of The Informal Economy”. Pemikiran besar Bung Hatta tentang koperasi sebagai soko guru perekonomiann berdasar atas rasa kekeluargaan. Reformasi koperasi di era modern diantaranya terkait dengan ide digitalisasi koperasi dan hal tersebut perlahan telah diterapkan semisal melalui aplikasi Smart Cooperative, APP Koperasi RT, APP Koperasi Simpin, dan CUSO Mobile. 

Kunjungan ke Koperasi Karya Usaha Mandiri berlokasi di Bogor, merupakan replikasi Grameen Bank (dok: pribadi)

Pada 2014 silam kami para mahasiswa Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Institut Pertanian Bogor pernah melakukan kunjungan ke Koperasi “Karya Usaha Mandiri” yang berlokasi di Bogor. Koperasi ini merupakan replikasi dari Grameen Bank milik Prof. Muhammad Yunus di Bangladesh. Berkenaan dengan hal tersebut, kami dalam hal ini Himpunan Mahasiswa Wirausaha Pascasarjana IPB Bogor lalu terinspirasi dan berinisiatif untuk mendirikan sebuah Koperasi. 

dok: Himawipa IPB
Sehingga pada Oktober 2014 kami meminta pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor untuk memberikan Penyuluhan Pembentukan Koperasi. Alhasil, pada tahun 2015 terbentuklah Koperasi Himawipa IPB, sebuah koperasi serba usaha yang ramah anak muda karena diperuntukkan dari, oleh dan untuk para generasi milenial. Koperasi Himawipa berupaya menjadi bentuk badan usaha yang ideal di era milenial. Semata agar mampu meningkatkan akses (inklusivitas) terhadap pelbagai kebutuhan. Hidup Koperasi! 

dok: Koperasi Himawipa IPB

Referensi: 
  • Kementerian Koperasi dan UKM. 2017. Perkembangan Koperasi Tahun 2014 - 2016
  • Kementerian Koperasi dan UKM. 2017. Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun 2014 - 2016
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2017. Perkembangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2014 - 2017
  • Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. 2017 
  • http://www.yesisupartoyo.com/2017/06/koperasi-digital-geliat-generasi-baru.html?spref=fb

Ket: Penulis merupakan Program Manager di Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Isu tentang koperasi dan UMKM menjadi salah satu fokus lingkup pekerjaan tentang layanan keuangan terhadap sektor pemerintah. Penulis juga merupakan lulusan Program Doktoral/S3 Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Cat: tulisan diikutsertakan dalam Lomba Karya Tulis Kementerian Koperasi dan UKM 2018