Minggu, 15 Desember 2019

Akselerasi Energi Terbarukan Wujudkan Kemandirian dan Keberlanjutan

dok: pribadi
Pada 2016 silam saya dan tim peneliti berkunjung ke Pulau Osi, Seram Bagian Barat - Maluku. Kami berkesempatan melihat panel surya yang berlokasi di salah satu desa di penghujung timur Indonesia. Panel surya tersebut menggunakan tenaga sinar matahari dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari penduduknya. Ini menjadi contoh nyata pemanfaatan energi terbarukan.

dok: pribadi
dok: pribadi
Adapun dalam rangka mendukung keberlanjutan lingkungan, pemerintah telah menetapkan beberapa kaidah pembangunan rendah karbon yang dilaksanakan di wilayah Kepulauan Maluku diantaranya ialah mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). 

Selain itu, sebagai bentuk kontribusi Pemda, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menjalin kerjasama dengan WWF terkait konservasi lingkungan hidup. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen multi pihak. 

dok: republika.co.id 
dok: pikiran-rakyat.com
Berkenaan dengan hal tersebut, strategi untuk mewujudkan arah kebijakan pembangunan rendah karbon pada RPJMN 2020 – 2024 mencakup diantaranya pembangunan energi berkelanjutan, yang dilaksanakan dengan salah satunya pengelolaan EBT melalui pengembangan pembangkit energi terbarukan. Panel surya di Pulau Osi, Maluku tersebut lantas menjadi salah satu contoh optimalisasi pemanfaatan energi. 

Tapi, apa sih pentingnya memahami sektor energi? 

Well, sektor energi tak dapat dipungkiri berdampak terhadap perubahan iklim khususnya melalui sumbangan berupa polusi bagi pemanasan global. World Economic Forum pernah melansir bahwa perubahan iklim merupakan masalah utama dunia menurut para generasi milenial. Bahkan bila dibandingkan dengan permasalahan perang dunia, konflik agama, kemiskinan dan lainnya. 

dok: databoks katadata
Pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas lantas melalui Pemutakhiran RKP 2019 telah menampilkan Peta Rencana Pembangunan EBT sebagai berikut: 

dok: RKP
Terkait dengan sasaran, indikator dan target tahun 2020 – 2024, bertujuan meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Maka, pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan EBT terdiri dari beberapa indikator dan target sebagai berikut: 

dok: RKP
Pengembangan EBT merupakan salah satu kegiatan prioritas dari Program Prioritas “Peningkatan Produksi dan Pemenuhan Kebutuhan Energi”. Hal ini tertuang dalam Kerangka PP Peningkatan Produksi dan Pemenuhan Kebutuhan Energi berikut ini: 

dok: RKP
Pemenuhan Kebutuhan Energi melalui Peningkatan EBT merupakan salah satu Program Prioritas. Proyek Prioritas (Pro-P) Terpilih antara lain berupa: 1) Peningkatan Pembangunan Pembangkit EBT; 2) Peningkatan Penyediaan Bahan Baku dan Produksi Bahan Bakar Nabati (BBN). 

Oleh karenanya, berdasar daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020 – 2024, diantaranya disebutkan project Pembangunan Energi Terbarukan B100 berbasis Kelapa Sawit. Dimana manfaat proyek tersebut ialah meningkatnya porsi EBT dalam bauran energi nasional menjadi 19,5 persen. Adapun indikasi pendanaan sekitar Rp 101,1 T. 

Kementerian ESDM telah melansir bahwa proyeksi kebutuhan energi Indonesia 2015 – 2050 diantaranya EBT ialah sebesar 48 juta TOE. 

dok: databoks katadata
SKK Migas juga melansir bauran energi Indonesia periode 2013 – 2050, dan terlihat bahwa EBT menunjukkan tren yang meningkat pesat, dibandingkan dengan bauran energi semisal minyak bumi, batu bara dan gas yang terus menunjukkan tren yang menurun. 

dok: databoks katadata
Kaitannya dengan isu keberlanjutan dan kearifan lokal, masa depan Indonesia akan ditentukan oleh komitmen dan konsistensi untuk mulai memanfaatkan EBT guna mewujudkan Indonesia Hijau. 

Pasalnya, kualitas kehidupan masyarakat diharapkan meningkat dengan akses ke sumber energi yang lebih baik. Capaian ini didukung perluasan jaringan distribusi listrik, serta pengembangan dan pemanfaatan EBT termasuk melalui pembangunan EBT skala kecil, penerapan smartgrid dan pemanfaatan BBN. 

Kedepan, arah kebijakan dalam rangka pengelolaan sumber daya ekonomi pada tahun 2020 – 2024 diantaranya mencakup pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan EBT yang akan dilaksanakan dengan strategi yaitu mengakselerasi pengembangan pembangkit EBT. Serta, mengutamakan pemanfaatan sumber energi setempat seperti EBT namun dengan tetap mempertimbangkan keekonomian efisiensi harga agar dapat mengurangi Biaya Pokok Penyediaan (BPP). 

Penyediaan energi bagi industri dan kelistrikan juga akan dipenuhi melalui pengembangan potensi energi terbarukan di Kawasan Industri yang dikombinasikan dengan energi yang telah tersedia. Pengembangan potensi energi terbarukan dapat didukung dengan pemberian insentif fiskal terhadap industri EBT. 

Berikut terlampir Peta Potensi Pengembangan Kawasan Industri Berbasis Energi Terbarukan. 

dok: RKP
Adapun guna mengurangi kelangkaan energi, maka porsi EBT harus ditingkatkan hingga minimal 19,5 persen dari bauran energi nasional pada tahun 2024 mendatang. Selain itu, diperlukan peningkatan upaya penemuan sumber-sumber energi baru yang dapat dieksploitasi untuk mengantisipasi laju penurunan cadangan sumber daya energi fosil di masa mendatang. 

Energi Terbarukan sebagai Basis Potensi Pengembangan 

Bila merunut ke belakang, maka energi terbarukan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sejatinya pemanfaatan energi terbarukan telah dimulai sejak gelombang pertama ekonomi peradaban manusia. Selain energi terbarukan, tahapan manusia dalam gelombang pertama tersebut juga ditandai dengan peradaban agraris. 

Hal ini juga yang kemudian menjadi latar belakang ditetapkannya mandatori B20 berupa program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20 persen biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak jenis solar. Penggunaan biodiesel ini memiliki kelebihan yaitu merupakan jenis bahan bakar terbarukan sehingga dapat diproduksi berulang kali, berorientasi pada sumber daya domestik dan memiliki kadar emisi yang lebih rendah. 

Pemanfaatan B20 sendiri bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi, menghemat cadangan devisa dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri kelapa sawit. 

Bahkan saat ini pemerintah telah menyiapkan B30 untuk diterapkan mulai per 1 Januari 2020. Sebagaimana diungkapkan oleh Balitbang Kementerian ESDM bahwa berdasarkan hasil uji, pemakaian solar bercampur biodiesel 30 persen dinyatakan layak dan siap diterapkan. Pemakaian biodiesel sebagai BBN diandalkan pemerintah untuk menekan defisit pada neraca perdagangan migas. Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil biodiesel dunia.

dok: databoks katadata
Langkah ini menjadi bagian dari major project dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas diantaranya yaitu akselerasi energi terbarukan dan BBN berbasis komunitas. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam Pidato Presiden RI pada Agustus 2019 juga secara terbuka sangat mengapresiasi pemanfaatan energi terbarukan. 

Laporan Capaian Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla diantaranya menyebutkan realokasi subsidi energi untuk belanja yang lebih produktif. Sejak 2015, alokasi subsidi energi dikurangi, dialihkan untuk belanja produkif, seperti infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Subsidi tepat sasaran mendorong produktivitas dan pemerataan ekonomi. 

dok: Laporan Capaian 5 tahunan Jokowi-JK
Kebijakan moneter dalam RPJMN 2015 – 2019 diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan melalui penguatan bauran kebijakan yang kondusif bagi sektor riil. Strategi untuk mewujudkan kebijakan moneter tersebut diantaranya adalah memperkuat kebijakan struktural untuk menopang keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, termasuk implementasi peta-jalan (roadmap) pengurangan subsidi BBM bersama dengan konversi konsumsi energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. 

Di satu sisi, pembangunan sektor unggulan menekankan kepada penguatan sektor domestk yang menjadi keunggulan komparatif Indonesia. Hal ini terlihat dari upaya mewujudkan kedaulatan energi berbasis sumber energi terbarukan. Untuk mewujudkan sasaran pembangunan kedaulatan energi, arah kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015 – 2019 diantaranya ialah meningkatkan peranan EBT dan bauran energi. 

APBN 2019 mengusung tema “Mendorong Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia” telah menyebutkan bahwa subsidi energi merupakan bagian dari Belanja Non-K/L berupa peningkatan penggunaan energi terbarukan. Adapun kebijakan subsidi diarahkan agar lebih tepat sasaran dan menuju penyaluran nontunai. Subsidi energi meningkat, terutama karena perubahan asumsi nilai tukar. 

Pada Mei 2019, pihak Parlemen dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyatakan bahwa energi terbarukan menjadi perhatian Indonesia – Kosta Rika. Komitmen besar dalam penggunaan EBT oleh kedua negara ini merupakan upaya untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan kemandirian energi nasional. Sebagaimana diketahui bahwa Kosta Rika merupakan salah satu negara yang sukses membuat langkah besar dalam pemakaian energi bersih dan terbarukan guna tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030 mendatang. Oleh karenanya, dirasa perlu adanya penguatan kerjasama di bidang energi terbarukan. 

Upaya ini merupakan tindak lanjut inisiasi Forum Parlemen Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (World Parliamentary Forum on Sustainable Development) dengan tema “Kemitraan menuju Energi Berkelanjutan bagi Semua” Tematik energi terbarukan tersebut digagas bukan tanpa alasan, dikarenakan saat ini dunia darurat memerlukan EBT guna menjamin efisiensi dan sejalan dengan pertumbuhan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. 

Kaitannya dengan arah kebijakan dan strategi pengembangan, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas melalui rancangan awal RKP 2020 yang disampaikan pada Rakorbangpus 2019 telah menyebutkan bahwa akselerasi pembangunan energi terbarukan merupakan salah satu bagian kegiatan prioritas dari program prioritas Pemenuhan Kebutuhan Energi melalui Peningkatan EBT. 

Guna mendukung agenda pembangunan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas, pemerintah telah menuangkan arah kerangka regulasi diantaranya Regulasi Lembaga Keuangan/Perbankan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, dan Regulasi Bea Ekspor Batubara untuk mendukung pengembangan energi terbarukan. Kedepan, diyakini bahwa dengan kebijakan yang baik dan pendanaan serta investasi yang memadai, maka energi terbarukan dan bersih akan lebih terjangkau dan mudah diakses. Semoga! 


Cat: tulisan diikutsertakan dalam BLOG COMPETITION WWF INDONESIA

dok: https://www.wwf.or.id/

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr, wb, saya IBU SUCHI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

    BalasHapus