Rabu, 12 Desember 2018

Digitalisasi Pasar Rakyat: e-Retribusi Dukung Smart City

Smart Card e-Retribusi (dok: pribadi)
Kerangka umum pembangunan infrastruktur dalam RPJMN 2015 – 2019 diantaranya menitikberatkan pada infrastruktur perkotaan berbasis pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pengembangan Smart City. Adapun upaya yang telah dilakukan khususnya oleh Kementerian Perdagangan diantaranya dengan meluncurkan program kegiatan “Digitalisasi Pasar Rakyat” melalui program e-Retribusi guna mewujudkan Smart City. 


Program e-Retribusi juga bertujuan untuk meningkatkan upaya: 1) Efisiensi; 2) Transparansi; 3) Tertib administrasi; 4) Meningkatkan kepercayaan pedagang; 5) Membudayakan menabung; dan 6) Membangun kesadaran pedagang. Berkenaan dengan hal tersebut, manfaat e-Retribusi ialah untuk: 1) Mempermudah membayar retribusi; 2) Transaksi yang akuntabel; 3) Realtime Incoming Report; 4) Mudah diakses lewat media elektronik; 5) Tidak ada penyimpangan; dan 6) Meningkatkan PAD.

Landasan e-Retribusi tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pasar Rakyat yang membahas tentang prosedur kerja pungutan retribusi melalui bank (e-Retribusi). Tujuan prosedur tersebut ialah: 1) Menjamin terlaksananya semua kegiatan penerimaan uang retribusi pasar dan retribusi lainnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi (pasar); 2) Menjamin terlaksananya aspek pengawasan (control) intern seluruh kegiatan pembayaran, berupa vertifikasi, validasi dan persetujuan yang memadai, sesuai ketentuan di dalam organisasi pasar; dan 3) Menghindari beredarnya uang secara fisik di pasar. 


Secara teknis, perlengkapan yang digunakan ialah: 1) Buku catatan tentang data pedagang; 2) Buku catatan keuangan; 3) Mesin e-retribusi (disediakan oleh bank); dan 4) ATK. Secara singkat penjelasan tentang prosedur e-Retribusi ialah: 1) Pada tahapan SOP ini dibutuhkan komitmen dari pedagang salah satunya pedagang/penyewa menandatangani surat perjanjian pakai/sewa; 2) Pembayaran sewa/retribusi dapat dilakukan per hari, 1 bulan dimuka, apabila pembayaran 1 bulan dimuka maka dibayar setiap tanggal 1 s/d 10 sesuai dengan retribusi yang telah ditetapkan; 3) Pedagang/penyewa membayar melalui bank yang ditunjuk ke rekening pasar; 4) Bukti setor bank difotokopi dan diserahkan ke pengelola pasar; 5) Untuk setiap pembayaran retribusi diterbitkan kuitansi resmi dari pihak pengelola pasar; dan 6) Pengelola pasar mencatat semua pembayaran retribusi di dalam buku catatan keuangan.

Digitalisasi pasar rakyat khususnya menampilkan keunggulan CMS e-Retribusi diantaranya yaitu: 1) Tidak perlu uang tunai; 2) Tidak perlu menggunakan uang kembalian; 3) Meminimalisir kebocoran;dan 4) Praktis, cepat dan mudah. Metode Cashless Management System (CMS) sendiri terdiri dari: 1) e-Money Card (taping mesin); 2) Auto debet (buku tabungan bank); dan 3) Asppay (Asparindo payment – aplikasi HP).

Pada intinya, e-Retribusi terdiri dari: 1) Sistem aplikasi; 2) Pembayaran elektronik; dan 3) Bekerjasama dengan perbankan. Adapun pendaftaran dan mekanisme e-Retribusi sebagaimana ditampilkan berikut ini:

Pendaftaran dilakukan oleh para pedagang sebagai pihak yang wajib retribusi. Para pedagang lalu melakukan pengisian form pembukaan rekening (secara kolektif). Selanjutnya, para pedagang akan menerima produk tabungan dan Smart Card/Kartu e-Retribusi.

dok: Kementerian Perdagangan
Jadi, mekanismenya setelah pendaftaran aplikasi, wajib retribusi/pedagang akan memperoleh kartu e-Retribusi. Pedagang yang melakukan pembayaran melalui Tap Reader Machine yang merupakan sistem pembayaran CMS. Hal ini menjadi bagian e-Retribusi dari Dinas Perdagangan. Selanjutnya, pedagang akan memperoleh bukti transaksi wajib retribusi/pedagang.

dok: Kementerian Perdagangan
Berkenaan dengan hal tersebut, kami baru saja menghadiri kegiatan “Rapat Koordinasi Penerapan E-Payment/E-Retribusi di Pasar Rakyat” yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan pada 12 Desember 2018. Kami mengunjungi Pasar Agung Peninjoan yang berlokasi tepatnya di Desa Adat Peninjoan, Peguyangan Kangin – Denpasar Utara. Mengingat bahwa pasar tersebut telah memperoleh SNI.

dok: pribadi
Sosialisasi terkait penerapan e-Retribusi dilakukan oleh bank BPD Bali. Pihak perbankan menjelaskan tentang pengembangan e-Retribusi dan memberikan demo singkat tentang penggunaan mesin EDC dan Smart Card yang berfungsi sebagai kartu e-Retribusi. Berikut merupakan metode pembayaran retribusi oleh pedagang pasar kepada pengelola pasar:

Sistem pembayaran Cashless Management System (CMS) Taping 
Sistem pembayaran CMS Taping dilakukan dengan menggunakan mesin EDC Bluetooth dan Smart Card e-Retribusi.

dok: pribadi
Sistem pembayaran Autodebet
Autodebet adalah pembayaran elektronik yang dibuat langsung dari rekening bank, biasanya pada tanggal yang telah ditentukan. Autodebet akan dilakukan langsung melalui rekening BSA yang dimiliki oleh para pedagang pasar. 

dok: pribadi
Sistem pembayaran Aplikasi Android 
Pihak Bank BPD Bali telah mengembangkan aplikasi e-Retribusi yang menjadi sistem pembayaran non tunai untuk transaksi retribusi (service charge) dan transaksi perdagangan melalui aplikasi di Handphone dengan sistem scan.

dok: pribadi
Akhir kata, pemerintah dan lembaga terkait telah mengupayakan sistem pembayaran cashless dengan menggunakan QR Code. Pihak Bank BPD Bali juga telah berencana di tahun 2019 tidak hanya mengupayakan gerakan non tunai (cashless), melainkan juga non kartu (cardless). Sehingga digitalisasi pasar rakyat baik oleh pedagang pasar maupun pengelola pasar akan dapat mendukung segera terwujudnya Smart City di berbagai lini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar