Sabtu, 01 Mei 2021

BPJS Kesehatan Wujudkan Kesejahteraan Sosial

dok: pribadi

Kebijakan dalam dimensi Pembangunan Manusia dan Masyarakat diantaranya mencakup pembangunan kesehatan. Kebijakan pembangunan kesehatan diarahkan antara lain untuk Meningkatkan status kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat; Menguatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit; dan, Mempercepat pelaksanaan upaya promotif dan preventif melalui "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat".

Serta bertujuan pula untuk Meningkatkan perluasan akses, kepesertaan dan pengelolaan sistem pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional; Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas; Meningkatkan ketersediaan, penyebaran dan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan terutama di daerah tertinggal dan daerah perbatasan; dan Meningkatkan pemerataan, ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, serta penguatan pengawasan obat dan makanan.


dok: pribadi

Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dalam Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tahun 2018 menyebutkan bahwa akses dan mutu pelayanan kesehatan terus meningkat, tercermin dari peningkatan jumlah kecamatan yang memiliki minimal satu puskesmas yang tersertifikasi akreditasi yang secara kumulatif jumlahnya meningkat dari 3.477 kecamatan (2017) menjadi 3.671 kecamatan (Juni 2018).

Kaitannya dengan kesejahteraan sosial, maka sebagai jaring pengaman penduduk saat terjadinya risiko sakit, cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) semakin meningkat. Dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional hanya sebesar 133,4 juta jiwa atau sekitar 52,9 persen besaran peserta JKN terhadap jumlah penduduk.

Saat ini cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional telah mengalami peningkatan. Saat ini telah mencapai sebanyak 206.070.624 jiwa penduduk di Indonesia yang telah menjadi peserta program JKN-KIS (per 23 November 2018).

Selain itu, kemudahan akses terhadap fasilitas kesehatan terlihat dari jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus bertambah. Peningkatan tersebut hampir mencapai 21,76 persen selama kurun waktu 2014-Mei 2018. Program JKN/KIS telah didukung sekitar 27.266 faskes yang terdiri dari 22.185 FKTP dan 5.081 FKRTL pada pertengahan tahun 2018.

Hal ini tentu saja tidak terlepas dari peran andil BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang menyelenggarakan program JKN-KIS. BPJS Kesehatan memiliki peran dalam hal melayani masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, di era digital seperti saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada seluruh peserta dengan melakukan berbagai inovasi sehingga memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan.
dok: pribadi

Beberapa inovasi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dari sisi pelayanan diantaranya yaitu Aplikasi Mobile JKN, CSTI (Costumer Service Time Index), dan Kader JKN. Adapun aplikasi Mobile JKN ini dapat diakses dimana saja dan kapan saja guna memberikan beragam layanan informasi. BPJS Kesehatan juga memiliki buku "Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS" yang berisi detail panduan layanan bagi peserta JKN-KIS yang perlu masyarakat ketahui diantaranya ialah sebagai berikut:

Filosofi dan Segmentasi Peserta

Membahas tentang perlunya jaminan kesehatan, siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, segmen jenis kepesertaan, dan identitas peserta BPJS Kesehatan yang berlaku. Semisal, informasi kartu BPJS Kesehatan yang saya miliki berupa info kelas yaitu kelas 1, status peserta sebagai pegawai swasta, tanggal kelahiran dan lokasi Faskes 1.

dok: pribadi

Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta

Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten; melalui Mobile Customer Service; melalui Kecamatan atau Instansi Pemerintah lainnya; melalui Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan agen mitra lainnya; melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, JKN Mobile dan website BPJS Kesehatan. Apalagi di era digital seperti saat ini, kemudahan pendaftaran dan perubahan data peserta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore (Android) maupun App Store (IOS).

Pada November silam, saya mendatangi kantor BPJS Kesehatan di bilangan daerah Jakarta Pusat. Saya melakukan perubahan FKTP peserta PPU dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan. Solusi atas pengaduan saya tersebut diatasi dengan melakukan aktivasi via aplikasi Mobile JKN. Saya melakukan perubahan data peserta berupa alamat domisili dan pilihan fasilitas kesehatan.

dok: pribadi

Manfaat Penjaminan Pelayanan Kesehatan

Manfaat adalah faedah/benefit jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya. Terdiri dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, pelayanan ambulan, dan Coordination of Benefit (COB). Aplikasi Mobile JKN memberikan informasi lokasi terdekat kantor regional, kantor cabang, faskes tingkat lanjut maupun faskes tingkat pertama.

dok: pribadi

Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan yang dapat melayani peserta JKN-KIS terdiri dari: Fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan Fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Semisal, pada beberapa waktu yang lalu saya mencari info tentang lokasi pemeriksaan Pap Smear dan untungnya saya memperoleh info daftar cabang Laboratorium Klinik Prodia yang melayani pemeriksaan Pap Smear tanpa dikenakan biaya kerjasama dengan BPJS Kesehatan 2018 alias GRATIS!

dok: pribadi

Iuran dan Denda

Pembayaran iuran JKN-KIS semakin mudah dan praktis. Kemudahan pembayaran iutan kartu JKN-KIS dapat dilakukan melalui channel perbankan atau Payment Point Online Banking (PPOB). Adapun pembayaran premi Kartu BPJS Kesehatan saya dapat dipantau melalui aplikasi Mobile JKN. Informasi pembayaran premi BPJS Kesehatan sangat lengkap mulai dari jumlah pembayaran, channel, tanggal bayar dan status lunas.

dok: pribadi

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak peserta diantaranya ialah Mendapatkan kartu identitas peserta; dan Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dll. Sedangkan kewajiban peserta diantaranya ialah Memberi data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar; dan Membayar iuran secara rutin setiap bulan selambatnya tanggal 10 bulan berjalan, dll.

Adapun kaitannya dengan hak sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pengalaman terkait manfaat merasakan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan saya rasakan pada Oktober 2018 silam. Ketika itu saya mengalami kecelakaan bersama suami ketika berkendara motor. Khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka kami memutuskan untuk mengunjungi Puskesmas terdekat.

Syukurlah, berkat layanan BPJS Kesehatan kami diberikan kemudahan dan layanan yang optimal. Kami bahkan dapat memantau catatan layanan pengobatan melalui aplikasi Mobile JKN. Seperti misalnya, hasil diagnosa oleh dokter, keluhan yang kami rasakan dan terapi yang tepat diberikan oleh dokter.

dok: pribadi

Kedepan, untuk mempercepat pencapaian target pembangunan kesehatan diperlukan arah kebijakan pembangunan kesehatan dan strategi yang diarahkan untuk meningkatkan pemerataan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas, salah satunya melalui pengembangan skema kerjasama untuk penyediaan fasilitas dan infrastruktur pelayanan kesehatan.

Oya, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap BPJS Kesehatan dilengkapi dengan Care Center 1500 400 yang merupakan media pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang bisa diakses oleh peserta secara cepat, dimana saja serta memberikan informasi yang benar dan akurat.

Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 diselenggarakan untuk masyarakat dan seluruh peserta yang membutuhkan informasi serta penanganan pengaduan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Layanan ini dapat diakses 24 jam setiap hari baik melalui telepon regular maupun telepon selular. Jadi, dengan gotong royong, semua tertolong!

cat: tulisan dimuat di Kompasiana tanggal 16 Desember 2018 (baca: disini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar